
SUDUTBERITA.com – Labura
| Pemenuhan hak pilih bagi warga binaan yang sedang menjalani proses tahanan di lapas tidak terdata dikarenakan Labuhanbatu Utara tidak memiliki lapas tahanan. Hal ini cukup mencederai Demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal ini diungkapkan Ketua Solidaritas mahasiswa anti diskriminasi LABURA, Maulidi Azizi. Selasa, 20/10/20.
Sesuai kondisi Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah salah satu kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Labuhanbatu, yang sampai saat ini publik mengetahui segala bentuk proses hukum pidana yang menjerat warga labura diperoses di Labuhanbatu dikarenakan fasilitas pengadilan, Penegak hukum/Polres sampai dengan lapas tahanan bagi waga masyarakat Labura yang mengalami proses hukum/pidana diselesaikan di Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan hal tersebut sudah barang tentu ada banyak warga masyarakat Labuhanbatu Utara yang menjalani proses penahanan di lapas Labuhanbatu. Dan sesuai dengan nota kesepahaman KPU dengan KEMENKUMHAM NO.22/PR.07-NK/01/KPU/VII/2018, NOMOR.M.HM-08.HH.05.05.TAHUN 2018. Tentang pemenuhan hak pilih bagi tahanan dan narapidana di lembaga permasyarakatan dalam pemilihan bupati.
Nota kesepahaman antara KPU-RI dgn KEMENKUMHAM dilakukan untuk menjamin dan memenuhi hak pilih bagi narapidana yang sedang menjalani tahanan di lapas, namun hal ini tidak berlaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya karena alasan Kabupaten Labura tidak memiliki Lembaga Permasyarakatan, padahal nota kesepahaman ini hanya menjamin hak pilih bagi narapidana yang ditahan di lapas, dan dalam nota kesepahaman ini tidak dijelaskan lapas yang dimaksud harus berada di Kabupaten atau lokasi pemilihan.
“Kami fikir pernyataan Ketua KPU Labura tentang ketiadaan lapas di Labura membuat warga masyarakat Labura yg menjalani hukuman di lapas tidak memiliki hak pilih. Ini hanya sebatas hasil pemikiran sendiri dan tidak didasari dengan aturan dan penelitian.” tandas Maulidi Azizi ketua Solidaritas mahasiswa anti diskriminasi LABURA.
(Erwin Sipahutar)