
SUDUTBERITA.com – KUTAI BARAT (Kaltim) | Serius tangani larangan penggunaan Jaring Kelambu (Sawaran) Tim gabungan dari Koramil dan Polsek Jempang serta Sat Polair Polres Kutai Barat kembali melakukan razia di danau Jempang.
Baca Juga :
Lakukan Razia Gabungan di Danau Jempang Tim Musnahkan Alat Tangkap Ikan Tidak Standar
Patroli yang melibatkan warga di sekitar danau Jempang, yakni warga kampung Pulau Lanting, Tanjung Jone dan Muara Ohong dipimpin langsung Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin bersama Danramil Jempang Kapten Arhanud Wendra berlangsung 5 hari, dimulai dari hari Kamis 1/9/21 sampai Jumat 5 /9/21.
Dalam razia itu petugas menyapu bersih alat tangkap ikan tidak standar jaring panjang serta jaring kelambu (Sawaran)
“Karena ada laporan masyarakat masih marak yang pasang sawaran itu maka kami turun lagi. Ada dari Polairud Polres, diperbantukan dengan kita di Koramil, Polsek dan kampung,”ucap Kapten Arhanud Wendra, Danramil 09/Jempang
kepada awak media melalui sambungan telpon seluler. Senin 6/9/21.

Ia menegaskan tim gabungan akan melakukan patroli yang sama minimal seminggu sekali.
“Kemarin kita patroli lima hari, nanti kedepan kita akan patroli lagi bersama tim gabungan”ujar Wendra.
Kepala kampung Tanjung Jone Imansyah merespon positip kegiatan Razia tersebut.
Menurutnya penggunaan sawaran dan jaring kelambu sudah lama terjadi, namun sebelumnya selama ini belum pernah ada Razia oleh petugas.
Namun demikian ia berharap supaya razia juga dilaksanakan di wilayah perairan luar Kutai Barat.
Imansyah menunjuk Desa Jantur kecamatan Muara Muntai kabupaten Kutai Kartanegara belum banyak disentuh.

Sedangkan menurut Kepala kampung Tanjung Jone itu, penggunaan alat tangkap yang sudah dilarang sesuai kesepakatan dengan DKP dan nelayan di dua kabupaten itu justru lebih banyak dilakukan oleh nelayan Jantur.
“Untuk wilayah Kubar ini memang sudah sapu bersih. Kalau wilayah Kukar itu masih, karena kita nda masuk ke wilayah mereka. Bahkan di daerah Kukar ini sama sekali belum ada gerakan ini,”sebut Imansyah.
Secara terpisah Iptu Basuki, Kapolsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara menyatakan untuk menghindari kecemburuan sosial antar nelayan. pihaknya segera melakukan imbauan kepada warga Jantur agar membuka jaring kelambu yang terpasang di danau Jempang.
“Kita akan lakukan pemberitahuan pendahuluan bahwa kita melarang alat tangkap itu, mengimbangi dengan yang di Kubar. Jangan sampai timbul ekses bahwa disini dibiarkan, akhirnya terjadi kecemburuan,”ungkap Iptu Basuki kepada awak media melalui telepon seluler. Senin 6/9/21
“Kalau sudah kita peringati tapi masih ada yang pasang ya kita akan lakukan Razia gabungan sama seperti di Kubar,”pungkas Kapolsek Muara Muntai.
Sedangkan Kepala bidang pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim Eko Kurniawan menjelaskan, sawaran dan jaring kelambu sudah dilarang.
Baca juga :
Tidak Jera Nelayan Pasang Lagi Jaring Kelambu di Danau Jempang Seusai Dirazia Tim Gabungan
Terlebih sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara nelayan dari Kabupaten Kutai Barat dengan nelayan asal Kukar, bahwa alat tangkap sawaran, jaring kelambu dan bunre tidak boleh digunakan lagi.
“Bulan juni itu sudah ada mediasi dan pertemuan antara nelayan Kubar dan Kukar bahwa sawaran atau jaring kelambu itu termasuk yang dilarang. Karena ikan-ikan kecil juga masuk, makanya dilarang,”tegas Eko saat dihubungi media melalui telpon seluler, Senin 6/9/21 sore.

Eko menyebut ada hampir 100 jaring yang disita petugas dari danau Jempang. Saat ini jaring tersebut diamankan aparat di Polsek Jempang dan akan segera dimusnahkan.
Sementara tim pengawas Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kaltim hanya ikut di hari pertama Razia tanggal 25 agustus lalu, namun demikian ia berjanji akan kembali ke Kutai Barat untuk memusnahkan alat tangkap ikan tidak standar yang sudah diamankan.
“Kami nanti mungkin minggu ini ke Kubar lagi kita mau musnahkan semua jaring yang disita itu. Kalau tidak dimusnahkan jangan sampai ada anggapan nanti dipakai lagi,”tegas Eko. (SB/PSB)