
SUDUTBERITA.com – Kutai Barat (Kaltim) | Terus disinggung oleh Bupati Kubar FX. Yapan terkait laporannya ke APH, Ketua LSM FAKTA Kubar Hertin Armansyah menyatakan bukan karena untuk tujuan pribadi, namun semata untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Kutai Barat.
Hertin mengaku, walau berulang kali disinggung oleh Bupati Yapan terkait laporannya kepada APH terhadap 43 oknum Petinggi, ia menyatakan tidak keberatan.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kutai Barat FX. Yapan menyebut bahwa LSM Fakta melakukan pelaporan kepada APH terhadap 43 oknum Petinggi Kutai Barat saat membuka Rakor Petinggi dan BPK se-Kutai Barat di Aji Tulur Jejangkat (Rabu, 09/06/21).
Baca juga:
https://www.sudutberita.com/pemerintahan/buka-rakor-petinggi-dan-bpk-kata-bupati-kubar-fx-yapan-saya-ini-dilapor-ke-mana-mana-biarkan-saja/
Kepada media ini, Hertin Armansyah menyatakan bahwa pada prinsipnya ia tidak keberatan LSM yang dia pimpin disebut-sebut, namun Hertin berharap seyogyanya hal tersebut dirahasiakan mengingat hal itu bisa memicu persoalan baru.
“Disini perlu kami luruskan sebab kami tidak keberatan, karena yang kami laporkan itu bukan karena tujuan pribadi, namun itu adalah kepentingan masyarakat Kutai Barat.
Demi kemajuan masyarakatnya sehingga tidak perlu kami kaitkan dengan pribadi kami,” aku Hertin Armansyah, Kamis 10/06/21.
Hertin menyebut alasan ia melakukan pelaporan karena tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial,
“Nah, kami disini akan tetap melakukan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial atau kontrol publik. Terutama terhadap kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan publik atau masyarakat. Apalagi dalam konteks pengelolaan dana DD yang semestinya bisa mensejahterakan masyarakat dengan adanya uang tersebut,” sebutnya.
Hertin memperhatikan anggaran ADD dan ADK saat ini sangat besar dibandingkan masa pemerintahan terdahulu,
“Besarannya Dana desa (DD) tersebut dibandingkan dengan DD ditambah Alokasi Dana Kampung (ADK) pada masa pemerintahan sebelumnya (masa Bupati Ismail Thomas), yaitu hanya seratusan juta sampai sampai 150 juta.
Nah sementara sekarang perbandingan Dana Desa itu bisa dikatakan berlipat-lipat karena ada yang mencapai akumulasi Dana Desa dengan Alokasi Dana Kampung itu mencapai ada yang sampai 2,5 miliar per kampung.” sebut Hertin.
Ia menyayangkan sikap Bupati FX. Yapan yang dia nilai seakan tidak mendukung masyarakat dalam melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial,
“Ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat apabila tidak dilakukan kontrol sosial atau kontrol secara penuh oleh masyarakat. Justru kita disini, bukan kita menyalahkan, tapi kita menyayangkan sikap Bupati yang justru tidak mendukung masyarakat melakukan upaya kontrol sosial tersebut. Justru seakan-akan melindungi oknum-oknum yang melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Dana Desa dimaksud.” keluhnya.
Disisi lain sebenarnya, Hertin mengaku bahwa laporannya ke APH justru berdampak positif,
“Laporan atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran tersebut, kemudian yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini ada sisi positifnya. Atau setelah dilakukan laporan atau pengaduan kepada APH ada beberapa oknum Petinggi atau Kepala Desa melakukan pengembalian atas kesalahan atau kekeliruan. Bahkan sengaja atau tidak sengaja melakukan penyelewengan anggaran dana desa di kampung atau di desa yang mereka kelola keuangannya.” ujarnya..
Lebih lanjut Hertin menegaskan terkait laporan atas diri Bupati juga merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kinerja Pemerintah,
“Kemudian yang berikutnya masalah Bupati mengatakan dirinya juga ikut dilapor. Tentu ini juga kami tegaskan bahwa juga bagian dari kontrol publik terhadap kinerja pemerintah. Karena yang dikelola pemerintah itu adalah keuangan negara yang berasal dari masyarakat yang seyogyanya dibelanjakan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Dan membangun daerah yang kita cintai agar lebih maju dan masyarakatnya semakin sejahtera.” tegasnya.
Ia mengaku, menurutnya laporan tersebut tidak ada maksud untuk mendiskreditkan Bupati Kutai Barat atau pihak manapun,
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa kami tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun termasuk Bupati. Tapi yang kami lakukan ini adalah mendorong agar pengelolaan dana tersebut tidak hanya berfokus pada hal-hal yang tidak menunjukkan kemajuan di Kutai Barat.” jelas Hertin.
Selain itu, Hertin menilai statement Bupati Yapan tentang pelaporan oleh LSM Fakta justru berpotensi menimbulkan perpecahan atau memicu persoalan baru lainnya,
“Kami berharap seyogyanya Bupati dalam hal ini justru mendukung upaya masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa maupun APBD yang dikelola oleh aparat Pemerintah.
Bukan justru membuat statement-statement yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengkotak-kotakkan masyarakat antara masyarakat. Seperti yang disampaikan bahwa ada FAKTA melaporkan itu. Dikarenakan nanti akan memicu persoalan lain,” harapnya.
Oleh karenanya, Ketua LSM FAKTA Kutai Barat itu meminta kepada Bupati Kutai Barat FX. Yapan memberikan dukungan kepada masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD atau APBD,
“Yang semestinya didukung oleh semua pihak, termasuk dalam hal ini Bupati sendiri harus mendukung upaya masyarakat melakukan pengawasan akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum apabila ada penyelewengan pada anggaran Dana Desa maupun APBD.” tegas Hertin..
Karena Pemerintah, menurut Hertin Armansyah mustinya harus memiliki indikator-indikator untuk menilai dan melihat efektivitas manfaat dari besarnya dana masuk ke desa,
“Namun apa sebenarnya yang telah dibangun karena ini harus dilihat outputnya secara jelas. Bukan serta-merta mengeluarkan dana itu sesuka-sukanya, tapi tidak ada pembangunan yang berarti di desa-desa yang ada di Kutai Barat.” tandas Hertin.
Masih kata Hertin menambahkan, hal itulah yang menyebabkan dia melakukan pelaporan ke APH,
“Inilah penyebabnya sampai kami lakukan laporan terhadap pihak berwenang atau aparat penegak hukum.
Dan juga persoalan ini yang menyebabkan pemangkasan anggaran tersebut oleh Pusat. Karena pemerintah Kutai Barat sendiri tidak mampu mengelola anggaran yang telah tersedia untuk belanja daerah.” terang Hertin.
Sedangkan Implikasi dari Kebijakan Pemerintah Kutai Barat dinilai oleh LSM FAKTA belum maksimal,
“Ini implikasi dari kebijakan-kebijakan atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Barat selama ini, yang kami dari LSM Fakta menilai Pemerintah belum maksimal melakukan pengelolaan keuangan atau belanja daerah yang tepat dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat.” beber dia.
Sebagai pembanding, Hertin melihat dari sisi besaran anggaran dari Pemerintah sebelumnya yang dinilai lebih kecil namun mampu membangun banyak hal.
“Karena bila kita melihat dari besaran anggaran yang saat ini dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, dalam hal ini kita tidak membanding-bandingkan. Tapi ini fakta menunjukkan bahwa APBD yang hanya dibawah 2 triliun mampu membiayai 228 Kampung, 21 Kecamatan. Dapat membangun di masing-masing kampung itu berupa kantor Petinggi, BPU dan Puskesmas. Kemudian tiap Kecamatan terdapat kantor Kecamatan.” paparnya.
Masih menurut Hertin, ia merinci beberapa pembangunan yang dilakukan Pemerintah terdahulu yang kemudian menjadi icon Kutai Barat.
“Kemudian ditambah lagi bisa membangun satu jalan yang merupakan icon Kutai Barat, yaitu Jalan Sendawar yang menghubungkan Barong Tongkok menuju Kecamatan Melak.
Dan beberapa bangunan lain juga dinilai yang sangat fenomenal, yaitu 3 center, yaitu pembangunan Katholik Center, Islamic Center dan Christian Center. Taman Budaya Sendawar yang terdapat 6 Lamin (Rumah Adat) di sana. Kemudian sarana olahraga dan sarana publik lainnya. Hampir bisa dikatakan dapat semua terbangun, selama 2 periode terakhir meskipun ada masih yang belum selesai di akhir jabatan Bupati sebelumnya.
Nah…. ini sudah satu periode berakhir. Ini sama sekali belum kelihatan, masih ke periode kedua juga belum kelihatan. Justru mendapat sangsi pemangkasan. Nah ini yang perlu kita kawal.” beber Hertin Armansyah.
Karena itu Hertin berharap agar Anggaran untuk pembangunan bisa dipergunakan secara maksimal seperti pemerintahan sebelumnya,
“Ini yang menjadi contoh pengelolaan APBD yang bisa ditiru dan dapat dipastikan tepat sasaran, bisa mengangkat ekonomi masyarakat melalui UMKM dan program-program yang memang betul-betul mendorong membangun masyarakat di Kutai Barat pada saat itu.” ungkapnya.
Sedangkan terkait pemangkasan anggaran kurang lebih 800 miliar yang disebut Bupati Yapan, Ketua LSM Fakta menyatakan, seharusnya pemerintah bisa menyerap anggaran secara maksimal,
“Nah ini yang jadi persoalan. Lima tahun terakhir kita melihat mustinya Pemerintah bisa menyerap anggaran dari pusat secara maksimal. Namun yang terjadi di Kutai Barat ini anggaran tersebut tidak terserap dengan baik. Justru terjadinya kesalahan anggaran, kesalahan penganggaran, tidak tepat sasaran dan lain-lainnya. Meskipun itu hanya bersifat administrasi tapi tidak menutup kemungkinan sebagaimana yang telah kami laporkan ke APH itu terdapat penyimpangan-penyimpangan atau penyelewengan terhadap anggaran APBD Kutai Barat. Bahkan nilainya itu ada yang mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Lanjut Hertin merinci,
“Saat ini APBD-nya rata-rata di atas 2 triliun pertahun, beban APBD juga dinilai berkurang. Karena setelah terpisah Mahakam Ulu dengan Kutai Barat itu hanya tersisa 16 Kecamatan, 194 kampung dan kelurahan. Namun apa yang kita lihat dan rasakan saat ini? Bantuan dari Provinsi salah satu yang menjadi adanya jalan atau infrastruktur masuk ke kampung, misalnya jalan Lakan Bilem dan Intu Lingau. Meskipun hanya spot-spot itu kita perhatikan masih banyak dukungan dari bantuan provinsi atau banprov. APBD kita dikemanakan selama 5 tahun terakhir?
Kalau kita akumulasi khan dari kita rata-rata 2 triliun, berarti 10 bahkan sampai belasan triliun totalnya.” papar Hertin.
Menyangkut pernyataan Bupati terkait APBD yang dipangkas Pusat untuk anggaran Covid-19, Hertin justru bingung dan menganggap itu alasan Bupati saja, pasalnya ia melihat justru Pemerintah Pusat yang memberikan bantuan,
“Justru Pemerintah Pusat yang memberi bantuan. Dan mempermudah dan menyuruh
segera belanja supaya Covid segera ditangani. Ini bulan Juni apa yang dibuat oleh Pemerintah?
Bulan Juni loh…., berarti semester satu sudah habis khan?” sanggah Hertin.
Mengakhiri tanggapan ia sampaikan , Hertin meminta Pemerintah dan APH untuk menyelidiki potensi kerugian negara di Kubar,
“Nah ini yang menjadi persoalan di Kutai Barat saat ini, sehingga kita sangat mendorong baik itu Pemerintah sendiri dan juga Aparat Penegak Hukum untuk bisa menyelidiki potensi-potensi kerugian negara yang terjadi di Kutai Barat. Kami melakukan pelaporan ini.
Apa yang dikatakan Bupati itu untuk kepentingan pribadi, tapi kita melihat dari realita dan fakta yang ada di Kabupaten Kutai Barat.” pungkas Hertin melalui sambungan selulernya.
Sementara itu terkait fungsi Masyarakat sebagai pengawas penggunaan DD sangat jelas dasar hukumnya. Hal ini merujuk pernyataan Kepala Inspektorat Kutai Barat, RB. Bely Djunedi Widodo saat memaparkan materinya dihadapan peserta Rakor Petinggi dan BPK Kutai Barat, (Rabu 09/06/21) menyebut ada dasar hukumnya terkait fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa,
“Pengawasan Desa ini sudah banyak sebetulnya yang mengawasi.
Ini yang mengawasi Desa ini, masyarakat, BPBD, BPD, Camat, APIP, BPK, KPK, sekarang APH. Coba di klik yang Masyarakat itu. Yang mana peran-peran masyarakatnya. Ada dasar hukumnya juga ini. UU No. 6 memantau pembangunan Desa. Ini partisipasi, jadi masyarakat mengawasi. Presiden kemarin sudah mengatakan agar masyarakat ikut mengawasi. dan kata menteri keuangan agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan Dana Desa ini. Jangan salahkan kalau nanti banyak surat pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Ini ada dasar hukumnya.” sebut RB. Bely.
(SB/PSB).