
SUDUTBERITA.com – GRESIK (Jatim) | Kegiatan penambangan galian C yang bersembunyi dibalik kegiatan pemerataan lahan sawah diduga tidak mengantongi izin.
Kegiatan galian yang beroperasi siang malam tersebut adalah milik Miftahul Hudah, Kabul dan Abdul Desa Jatirembe Benjeng Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Diduga galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP dan IPR, pengelola juga tidak memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Hasil Pantauan dari tim investigasi LPI Tipikor RI Jawa timur bersama Awak media SUDUTBERITA.com di lapangan, tambang Galian C tanah sawah ini sudah beroperasi cukup lama.
Bahkan dikabarkan, Galian C di Lahan pemerataan sawah tersebut sebelumnya pernah memakan korban jiwa, namun demikian tetap nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tapi tetap aman dari sentuhan hukum. Jum’at (17/9/2021).
Menurut Hadi, Kepala Desa Jatirembe mengaku dilema atas kegiatan pemerataan tanah sawah tersebut karena menurut dia kegiatan itu merupakan keinginan pihak petani sendiri. Sedangkan Pemerintah desa merasa keberatan dan tidak memberikan ijin.
” Sebelumnya penambangan galian C pemerataan tanah di laksanakan, kami telah didatangi sekelompok tokoh tani mas. Mereka menyampaikan rencana ada pemerataan tanah sawah di desa Jatirembe. ‘Karena kami ingin seperti petani desa lain, ada sumber dan mata air ke sawah kami’ ucap kelompok tani ke saya mas.” terang Hadi kepada tim investigasi dan awak media. Jumat lalu 17/9/21.
“Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan persis keluar masuknya unit Armada tambang Abdul kemarin, Pemerintah desa Jatirembe sudah memberi warning Surat penutupan Tambang Galian C pemerataan tanah sawah,
tapi mereka masih bandel, tetap bekerja nambang siang malam,” imbuh kepala desa Jatirembe.

Kepada Tim Investigasi Lpi Tipikor RI Jawatimur dan media, Kepala Desa itu berjanji akan memberikan Salinan tembusan surat desa ke penambang. Namun demikian
sampai berita ini diterbitkan
salinan tembusan surat kepala desa Jatirembe ke penambang Galian C tanah sawah tersebut belum juga ditunjukkan atau diberikan kepada tim.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat setempat untuk menindak lanjuti persoalan ini karena sudah banyak warga yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C tersebut.
“Memang adanya tambang ini, menjadi omongan masyarakat, dan membahayakan jalan di lingkungan tersebut. Namun penambangan galian C area tanah sawah yang diduga Ilegal ini tetap nekat beroperasi di Desa Jatirambe kecamatan Benjeng” ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada media ini. Jumat 17/9/21.

Dimintai pernyataannya, Moch. Hasan Ketua tim LPI Tipikor Jawa Timur yang melakukan investigasi lapangan menyebut kegiatan Galian C tanpa ijin merugikan Negara.
“Akibat kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) ini dapat merugikan negara karena tidak memberikan retribusi kepada negara,” kata dia. Jumat 17/9/21
“Sedangkan akibat pertambangan yang tidak terkontrol dampaknya juga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.” tambah Hasan.

Sedangkan Aidil Fitri SH, ketua umum LPI Tipikor meminta dengan tegas, kepada penegak hukum kepolisian segera mengungkap siapa Aktor dalang di belakang penambang Galian C desa Jatirembe, kecamatan Mbenjeng, kabupaten Gresik, Jawa Timur yang bersembunyi dibalik pemerataan lahan sawah.
“Sudah jelas, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67 ayat (1),pasal 74 ayat (1), atau (5),di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (sepuluh miliar rupiah).” tegas Aidil Fitri saat dihubungi awak media ini lewat sambungan telepon seluler.
Menurut pantauan media ini ada alat berat berupa excavator dan puluhan dump truck beroperasi siang dan malam. (SB/tim)