SUDUTBERITA.com – Samosir |Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi ( APMPD ) melakukan unjuk rasa ke Kantor KPU di Jalan Rianiate Pangururan.
Kamis 17 September 2020.
Koordinator aksi Charter Sitanggang, mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir meminta penyelenggara KPU dan Bawaslu, mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektifitas dan stabilitas pemerintahan daerah.
Sebab, dari informasi website resmi KPU Samosir, salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang, Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas.
Kejanggalan itu diduga terkait ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang dipalsukan. Ditandai dengan beberapa kejanggalan lainnya, yakni; 1. Pada surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952. Sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran 01 Februari 1954
Kejanggalan 2, Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.
Ke 3, Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020, nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.
Kejanggalan 4, Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Boho-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
Ke 5, Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir.
Sedangkan pada surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.
“Kami meminta transparansi KPU Samosir dan usut tuntas terkait dugaan ijazah palsu dan dugaan surat keterangan Martua Sitanggang. Apabila terbukti ijazah palsu atau surat keterangan palsu, maka kami mendesak KPU Samosir supaya tidak meloloskan pasangan “Vantas” sebagai peserta Pilkada Samosir,” sebut Charter Sitanggang, sembari meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan dan digunakan Martua Sitanggang.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Ika Rolina Samosir didampingi Komisoner KPU Samosir, menemui dan menerima pernyataan sikap Aliansi Pemuda dan Masyarakat yang berunjukrasa.
Ika Rolina, mengatakan KPU bekerja berdasarkan peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke SMAN1 Jambi. “Masyarakat Samosir masih dibuka ruang untuk menyampaikan sanggahan dan bukti-bukti bila ada tanggapan masyarakat akan kami lakukan klarifikasi dan verifikasi,” kata Ika.
Setelah mendengar tanggapan KPU, massa APMPD meninggalkan Kantor KPU Samosir dengan tertib dan melanjutkan aksinya ke kantor Bawaslu.
(Hard’s)