
LAMPUNG UTARA (Sumsel), SUDUTBERITA.com | Pengesahan usulan dan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta dinilai lambat.
Pasalnya proses usulan hasil musyawarah Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) bersama warga masyarakat yang dilaksanakan pada hari Jumat 10 Desember 2021 dengan hasil kesepakatan menyetujui dan mengajukan Tiga nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Desa Surakarta, yang telah di ajukan oleh Pemerintah Kecamatan Abung timur kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Terhambatnya proses Pengesahan usulan dan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara, diduga terjadi akibat adanya Dua usulan, yang di ajukan oleh Kecamatan Abung timur.
Polemik yang terjadi pada Proses usulan PAW anggota BPD di Desa Surakarta, Diduga berawal dari ketidaktegasan pihak Kecamatan, dalam menerima pihak mana yang paling berhak dan memiliki kewenangan, untuk mengusulkan PAW anggota BPD.
Awal polemik yang terjadi, ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, sebagai Badan yang memiliki kewenangan dalam hal ini, mengajukan usulan Tiga Nama yang terpilih sebagai Calon PAW anggota BPD, berdasarkan hasil Musyawarah bersama warga masyarakat dengan Tahapan dan Bukti terlampir, dan telah di terima oleh pihak Kecamatan Abung timur dan selanjutnya telah di ajukan ke Pemkab Lampung utara melalui Dinas PMD, untuk segera di proses dan di sahkan.
Namun entah kenapa dan ada apanya, Pihak Kecamatan Abung timur, kembali menerima dan mengajukan usulan serupa, yang di usulkan oleh Kepala Desa (Kades) Surakarta dengan Format isi berbeda, namun tidak melibatkan BPD selaku pemilik kewenangan dalam hal ini.
Ketika dikonfirmasi Camat Abung timur Mu’ad. S.ag. MM mengatakan dia sudah melaksanakan sesuai tahapan administrasinya.
“Bahwa yang menerima berkas adalah Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan, lalu diantarkan ke saya, apabila sudah diparaf oleh Kasi Pemerintahan, berarti tidak ada kendala dan di nyatakan lengkap. Saya tanda tangan, lalu kita ajukan ke Kabupaten, seleksi berkas di Kabupaten ada kekurangan, maka di kembalikan, setelah di lengkapi, kembali kita ajukan,
” Seminggu kemudian ada usulan kedua dari Kepala Desa, Ya kami selaku Pemerintah Kecamatan, sah-sah saja mengusulkan, kalau kami menolak, apa alasan kami menolaknya, lalu kami ajukan ke Kabupaten,” jelas Camat Abung Timur.
” Seharusnya pihak Kabupaten yang wewenangnya lebih luas, lebih mengerti apa saja syarat ketentuan PAW bagi anggota BPD, kan di sana ada Kabag Hukum, Politik, mereka lebih tau, tidak mengembalikan ke Kecamatan, kalau di kembalikan ke kecamatan, Seolah-olah mereka tidak tau, Lebih pintar Kecamatan.”
“Harapan saya selaku Camat, ketika ada hal penting seperti ini, jangan di kembalikan ke Kecamatan, karena pengetahuan bidang Hukum kecamatan terbatas, Profesional lah, jangan saling lempar masalah, kalau gini melempar masalah ke kami, kalau kami putuskan salah satu dari dua usulan ini, nanti kami dituntut, karena kami tidak bisa menjawab alasannya.”
Untuk itu Camat berharap supaya pihak kabupaten membantu disaat pihaknya sudah meminta bantuan.
” Harapan saya, kalau dari Kecamatan sudah minta bantuan Kabupaten untuk menyelesaikan, Tolong di selesaikan di sana, jangan di kembalikan ke Kecamatan, karena banyak permasalahan di Kecamatan yang bisa menimbulkan Konflik, Contohnya ini, kalau alasannya tidak tepat, bisa menimbulkan konflik besar ini,” harap Mu’ad.
Maka saya tidak mau memutuskan, Saya takut Konflik, maka kami menyurati Assisten 1 Pemkab Lampung utara, untuk mengambil sikap menyelesaikannya.” pungkas Camat Abung timur Mu’ad. S.ag. MM.
(Red-SB/Dhonie/*)