
SUDUTBERITA.com – Samosir | Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir yang dipimpin langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa tempat hiburan malam di Jalan Ronggurnihuta, Desa Pardomuan I Pangururan, Kamis 8 Juli 2021
Dalam sosialisasi ini bupati menyampaikan agar tempat hiburan malam mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan.
Bupati juga menyampaikan akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam dan kegiatan sosial masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pada sidak berlanjut Bupati mendapati masih adanya pengunjung yang ditemani wanita penghibur dan diiringi musik, yang dimana keberadaan wanita penghibur tersebut diakui pengelola di koordinir oleh beberapa mami.
Kepada Dinas sosial dan Satpol PP Bupati menegaskan agar melakukan pendataan terhadap wanita penghibur tersebut dan meminta pengelola untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing.
Secara bersamaan bupati juga mengajak para pengunjung cafe tersebut untuk meninggalkan tempat,
“Kepada pemilik atau pengelola agar dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan bersama, dan ini akan tetap kami pantau, jika masih melanggar pemerintah akan menutup secara permanen.” tegas Bupati.
(SB/Hard’s)