SUDUTBERITA.com – Labura
| Mengadukan nasib karena gaji tidak dibayar layak, ratusan pegawai dan tenaga honorer RSUD Aek Kanopan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jalan Lintas Sumatera Desa Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamis, 15/10/2020.
Mereka datang ingin berjumpa langsung dengan Komisi C untuk mengadukan nasib para pegawai dan tenaga honorer, tentang jasa pegawai dan tenaga honorer yang tidak dihargai oleh Dirut RSUD Aek Kanopan, yang dianggap kurang bertanggung jawab terkait masalah perbedaan pembagian dalam besaran jasa BPJS.
Pegawai dan tenaga honorer yang selama ini bekerja secara maksimal, dengan mematuhi dan mentaati segala aturan dan peraturan di RSUD Aek Kanopan, yang secara kinerja berhubungan langsung dengan pasien, baik umum maupun pasien covid-19, malah justru mendapatkan jasa yang lebih rendah.
Permasalahan ini sudah pernah disampaikan bahkan berulang kali diingatkan serta meminta perhatian dari Manejemen, tapi hingga saat ini belum ada jalan keluar yang terbaik diterima oleh pegawai dan honorer di RSUD Aek Kanopan.
Ratusan pegawai dan honorer RSUD Aek Kanopan merasa kecewa karena satu orang pun Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak berada di tempat.
Ketika dikonfirmasi awak media salah seorang staf DPRD Komisi C bernama Dedy Cahyadi menjelaskan “Tuntutan mereka ada tujuh poin, dan pak Dewan komisi C tidak ada di kantor karena sedang berada di luar kota, makanya saya yang menerima dan akan saya sampaikan kepada Komisi C,” jelasnya.
Adapun beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh para pegawai dan pekerja RSUD Aek Kanopan sebagai berikut:
1. Bahwa kami selaku pekerja RSUD Aek Kanopan hendak mengadukan permasalahn kami kepada wakil rakyat dalam hal ini Anggota DPRD yang duduk di Komisi C DPRD Kabupatrn Labuhanbatu Utara yang membidangi permasalahan kesehatan.
2. Bahwa pengadaan ini semata-mata merupakan hak pekerja sebagai rakyat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, dimana sudah menjadi kewajiban para anggota DPRD untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat mendukung aspirasi pekerja tersebut.
3. Bahwa pekerja selama bekerja di RSUD telah bekerja dengan baik dan telah mentaati segala aturan yang ada serta memberikan sumbangsih yang besar untuk berjalannya pelayanan kesehatan di RSUD Aek Kanopan.
4. Bahwa kerja keras kami sebagai petugas pelayanan yang sangat berisiko tinggi yang bahkan bisa menyebabkan kematian tersebut ternyata tidak dihargai yaitu dengan adanya perbedaan dalam pembagian besaran jasa BPJS yang ternyata justru kami yang berhubungan langsung dengan pasien malah mendapatkan jasa yang jauh lebih rendah.
5. Sudah berulangkali kami mengingatkan dan meminta perhatian dari manejemen tapi hingga saat ini belum mendapatkan jalan keluar yang terbaik untuk semua pekerja di RSUD Aek Kanopan.
6. Bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa. “DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang penting ditangani demi kepentingan negara, bangsa pemerintahan dan pembangunan”.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka melalui surat ini kami mohon kepada Komisi C Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi pekerja RSUD Aek Kanopan dengan diterima untuk beraudiensi serta memanggil manejemen RSUD Aek Kanopan untuk diminta pertanggung jawabannya dengan fungsi pengawasan DPRD.
(Erwin Sipahutar)