SUDUTBERITA.com Kutai Barat |Dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan ketentuan pada bangsal rawat inap RSUD HIS.
Surat pemberlakuan ketentuan ini diterbitkan pada Senin, 16 Maret kemarin dengan nomor: 445 – 005 / 377 / TU / III / 2020., yang diteken Kepala Bagian Tata Usaha, Pelik Pardilius S.Kom, M.Si.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat, terutama kepada yang keluarganya sedang menjalani Rawat inap di RSUD HIS.
Diberitahukan dalam surat edaran tersebut dengan isi ketentuan sebagai berikut:
1. Per Selasa tanggal 17/03/2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien.
2. Penunggu pasien maksimal 2 orang, dan akan diberikan kartu tunggu.
3. Penunggu pasien akan dilakukan pengukur suhu waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam, dan keluhan batuk atau pilek tidak akan diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
4. Semua penunggu wajib cuci tangan sebelum dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan menggunakan hand sanitizer (aseptic gel) / sabun cuci tangan yang terdapat dilingkungan RSUD Harapan Insan Sendawar.
5. Semua penunggu wajib melaksanakan etika batuk sesuai petunjuk.

Ditemui awak media SUDUTBERITA.com, diruang kerjanya, Koordinator Tim Humas RSUD HIS, dr. Eri Sarudin (Senin,16/03/20) mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan kebijakan yang harus dilakukan dengan tegas, karena selama ini masih ditemui kebiasaan keluarga pasien rawat inap menunggu dalam jumlah banyak.
“Aturan dari Rumah sakit mengenai batas 2 orang penunggu pasien rawat inap sudah diberlakukan dari dulu, tetapi masyarakat di Kutai Barat ini berbeda, kalau sakit banyak yang berkunjung dan menunggu, memang budaya kita seperti itu,” terang Eri.
Dengan kasus Virus Corona ini, kata dr. Eri merupakan pembelajaran.
“Kedepannya dengan kasus ini merupakan pembelajaran, bahwa dimana ada kerumunan atau orang berkumpul kemungkinan besar penyebaran penyakit terjadi, oleh sebab itu supaya masyarakat terutama keluarga pasien rawat inap bisa melaksanakan surat edaran dari pihak Rumah Sakit.” pungkas Koordinator Tim Humas RSUD Harapan Insan Sendawar. (Paul)