
SUDUTBERITA.com – Samosir | Kegiatan Ops Yustisi dan PPKM Mikro dipimpin oleh Wakapolres Samosir KOMPOL Rachmad Affandi, S.E beserta pejabat dan personil yang melaksanakan kegiatan.
Wilayah Kecamatan Pangururan.
Wakapolres Samosir KOMPOL Rachmad Affandi, S.E
Kapolsek Pangururan AKP B. Manurung, S.H, Kasi Propam AIPDA J. Ketaren, personil Polres Samosir dan Polsek Pangururan berjumlah 20 (dua puluh) orang, personil Koramil 03 Pangururan berjumlah 4 (empat) orang, anggota Sat Pol PP berjumlah 6 (enam) orang
Anggota Dishub berjumlah 8 (delapan) orang.
Wilayah Kecamatan Simanindo
Kabag Ops Polres Samosir KOMPOL M. Sitanggang,
Kasat Reskrim AKP Suhartono S.H, Kasat Binmas AKP Catur Haryadi, Kasubbag Humas IPTU M. Silalahi, personil Polres Samosir dan Polsek Simanindo berjumlah 20 (dua puluh) orang personil, personil Koramil 01 Simanindo berjumlah 3 (tiga) orang personil.
Wilayah Kecamatan Onanrunggu, Kapolsek Onanrunggu AKP W. Harianja,
Personil Polsek Onanrunggu berjumlah 4 (empat) orang personil.
Wilayah Kecamatan Palipi, Kapolsek Palipi IPTU T. Simanjuntak, S.H, personil Polsek Palipi Berjumlah 4 (empat) orang personil.
Wilayah Kecamatan Harian,
Kapolsek Harian AKP H. Sembiring, personil Polsek Harian Berjumlah 4 (empat) orang personil, personil Koramil Harian berjumlah 1 (satu) orang personil.
Sebelum pelaksanaan razia, pimpinan Apel Kmpol M. Sitanghang mengimbau,
“Agar kita bekerja dengan baik bekerja dengan rasa bertanggungjawab.
Selanjutnya kita akan melaksanakan Razia dengan target pembubaran keramaian. Kita akan laksanakan pemberian surat teguran langsung kepada pemilik usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan buka hingga larut malam, menindak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan berikut juga pengecekan surat surat kendaraan pengunjung.” tegasnya.
Wilayah Kecamatan Pangururan telah dilaksanakan Razia ke Cafe/PubCafe Batak Song Jl. Putri Lopian Desa Pardomuan I dengan hasil bahwasannya Cafe tersebut tidak buka.
Buni-buni Pub Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I dengan hasil bahwasannya Pub tersebut tidak buka.
Sibio-bio Pub Jl. Ronggurnihuta Desa Huta Tinggi dengan hasil bahwasannya Pub tersebut tidak buka
Kedai Tuak milik Tigor Naibaho di Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I yang masih buka sampai larut malam dilakukan upaya pembubaran
Cafe Lake Toba di Kelurahan Pintusona dengan hasil dilakulan pembubaran kerumunan, pemberian surat teguran tertulis oleh petugas satpol pp kepada pemilik usaha IJIN SIMALANGO dan diamankan 2 unit kendaraan roda dua ke Mapolres Samosir milik pengunjung cafe yang tidak dapat menunjukkan surat tanda bukti kepemilikannya.
Wilayah Kecamatan Simanindo
Cafe Casa Di Manurung di Kelurahan Tuk tuk siadong Kabupaten Samosir.
Roy’s PUB Kelurahan Tuk – tuk Siadong Kabupaten Samosir.
Cafe Tumba kelurahan Tuk – tuk Siadong Kabupaten Samosir, Tutup .
Cafe Mira desa Martoba, kecamatan Simanindo, kabupaten Samosir.
Dalam giat tersebut personil Polres Samosir melakukan penyuluhan dan memberi batas kepada pemilik cafe agar jam buka cafe hanya sampai dengan pukul 23.00 Wib.
Dalam giat tersebut personil Polres Samosir melakukan pengecekan terhadap badan dan barang bawaan masyarakat dengan sasaran untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa atau menggunakan narkotika.
Personil Polres samosir mengkoordinasikan kepada pemilik Cafe agar segara menutup Cafe dikarenakan sudah melebihi jam buka tempat Hiburan Malam sesuai dengan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020.
Personil Polres Samosir melakukan teguran tertulis pertama kepada pengelola Cafe dikarenakan sudah melanggar Peraturan Bupati Samosir No. 42 tahun 2020.
Sekira pukul 02.00 wib kegiatan OPS Yustisi dan PPKM Mikro dalam rangka Penertiban Kerumunan Massa dan Pengunaan Masker Dalam rangka Pencegahan Covid -19 berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Onan Runggu bersama anggota melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Onan Runggu dan kemudian melakukan sambang ke kedai milik Ama Brenda Rajagukguk di desa Sibonor Ompuratus Kec. Nainggolan Kabupayen Samosir.
Pada saat melakukan sambang personel memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19. Dan juga mengimbau masyarakat untuk tidak minum mabuk-mabukan dan jangan pulang larut malam guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Dalam kegiatan tersebut personil membagikan masker bagi masyarakat dan mengingatkan untuk selalu memakai masker saat bepergian dari rumah.
Lokasi giat operasi yustisi yakni Lapangan Futsal milik Rumondang Sinaga, Warung kedai milik Frengky Tamba, Kedai warung milik Hotma Silalahi, Kedai warung milik Amani Nova Simbolon
Memberikan himbauan dan penekanan tegas kepada masyarakat yang berkumpul dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan agar membubarkan diri guna pencegahan Covid 19.
Memberikan himbauan kepada pemilik warung kedai agar tidak membuka warung sampai larut malam guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik lapangan futsal agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan membuat batasan jarak tempat duduk antara sesama penonton.
Memberikan himbauan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penularan penyebaran Covid 19 terutama kecamatan Palipi.
Lokasi giat Ops Yustisi yakni Warung Prancis Malau Ds Turpuk Malau Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Personil Polsek Harian boho bersama Koramil 04 Harian boho mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker dimana pun berada dan tetap selalu mematuhi Protokol kesehatan seperti : agar sering mencuci tangan, selalu memakai masker, selalu menjaga jarak dan juga melaksanakan penegakan disiplin terhadap para pelanggar prokes.
Personil Polsek Harian boho juga mengingatkan menghimbau kepada Pengendara Sepeda motor agar memakai Helm dan membawa dan melengkapi surat – surat kendaraannya.
Personil Polsek dan anggota Koramil 04 Harian mengimbau kepada pemilik warung dan masyarakat Harian agar tetap menjaga Perotokol Kesehatan dan tidak membuka warung sampai Pukul 23. 00 Wib.
Bahwa kegiatan OPS Yustisi dan PPKM Mikro dalam rangka Penertiban Kerumunan Massa dan Pengunaan Masker dalam rangka Pencegahan Covid-19 yang bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir.
Giat tersebut juga dilaksanakan penindakan terhadap pengunjung uang tidak memakai masker.
Bahwa dalam giat tersebut personil dilaksanakan oleh Personil Gabungan TNI, POLRI, Dishub dan Sat Pol PP.
Masih didapati Kedai Tuak, Cafe, Pub di wilkum yang buka sampai larut malam.
Cafe, Pub, Kedai dan Pengunjung ke Kedai yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, kepada Pengusaha Cafe, Pub yang buka larut malam dan tidak mematuhi protokol kesehatan telah dilakukan penindakan yakni; pemberian Surat Teguran.
Sedangkan kepada pengunjung Cafe, Pub yang tidak mematuhi peraturan telah dilakukan tindakan berupa push up.
(Hard’s/Rilis)