
SUDUTBERITA.com – Samosir, Sumut
| Bermula saling tuding terkait PILKADA di Kabupaten Samosir, dua orang anggota grup facebook (FB) Menuju Samosir Maju saling melontarkan perkataan-perkataan yang tidak pantas di chat grup dan menjadi viral (28/10).
Bukan hanya itu saja, foto seorang anak balita menjadi sasaran kemarahan salah satu pendukung calon lain yang ternyata adalah anak lawan debatnya.
Bermula dari postingan seseorang berinisial CS. Berdasarkan penelusuran di akun FB pribadinya CS tinggal di Inggris memposting tangkap layar hasil chatnya dengan BMG yang tinggal di Pangururan Samosir, dengan kalimat, “Check mate”.
Pada postingan hasil tangkap layar tersebut terlihat chat kedua pendukung paslon, BMG melontarkan perkataan yang menuding CS sebagai seorang homo. Adapun chat tersebut dibalas CS dengan melontarkan kalimat “Atik na on do gabe lesbian?”, yang artinya “Entah ini nanti jadi lesbian?”, sambil menyertakan foto seorang anak bawah tiga tahun (batita).
Melihat postingan tersebut, para netizen anggota grup Menuju Samosir Maju menanggapi percekcokan keduanya. Beberapa di antaranya meminta agar keduanya menyelesaikan urusan pribadi dengan baik, tanpa mengumbarnya di grup, ada juga netizen yang meminta agar admin grup mengeluarkan keduanya dari grup.
Namun ada pula netizen mengecam tindakan CS yang menyertakan foto anak batita dalam perseteruan mereka. Beberapa tanggapan netizena di antaranya;
Akun FB Esterlina Silitonga, “santabi itonan, boido di lapati hamu apa arti kata pribadi, ito dope mandok amongna menyerang pribadi mu, bah pribadi ni among nai do sialusan mu (serangonmu) dang gabe keturunanna (gellengna) holan sian ipe dang boi hamu masuk dalam perdebatan antar politik. On basai gellengna di dok hamu jadi lesbi sai hera na hamu TUHANni, atekna presiden doi haduan, …..”
Akun FB Marry Sinaga, “Hata na mandok ito Homo, ido sitangkison ni ito, Ido na porlu buktihonon ni ito, unang rarat hu pargellengon, …..”
Akun FB Rita Simarmata, “Bangga nai ho ito condrat sinaga tetap mendoakan salah untuk anak kecil yang tidak berdosa. Sai dirippu ho do dijalo Tuhan I tangiangmu….”
Melihat suasana semakin hangat dan diduga sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, wartawan media online SUDUTBERITA.com berusaha meminta pendapat Dinas Sosial Kabupaten Samosir terkait kasus yang sedang viral tersebut.
Melaui chat whatsapp (WA) pribadi Jenny Purba selaku Kepala Bidang Perlindungan Sosial mengatakan kalau hal itu percuma dipermasalahkan karena CS berada di luar negeri dan sedang dalam tahap rehabilitasi.
“Oh itu percuma karena kudengar Dia (red- CS) itu lagi di Luar, tapi sedang masa Rehabilitasi,” ungkap Jenny Purba.
“Ya perlu itu disampaikan dan protes adalah Admin dari FB itu. Buat saja keberatan ke FB dan itu buat spam,” lanjut Jenny Purba.
“Makanya silahkan protes keras adminnya. Kurasa itu sengaja. Sepertinya sajian info hujatannya juga dah terkonsep. Emang pakai logika saja darimana dia tau tentang Proyek/atau program yang di sini?.” tutup Jenny Purba.
Sementara itu, pendapat ahli cybercrime Hotland Sitorus menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh CS dengan menyertakan foto batita adalah pelanggaran hukum yang sangat serius.
“Mencantumkan foto batita dalam perdebatan yang menyangkut pornografi adalah perbuatan melanggar hukum yang sangat serius.” ungkap Hotland Sitorus.
Menurut Hotland yang juga Akademisi IT di Universitas Tanjungpura Pontianak, bahwa perbuatan tersebut sudah melanggar dua UU sekaligus, yaitu UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, terkait menyerbarluaskan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan adanya pernyataan CS yang buruk terhadap si anak,” lanjut Hotland Sitorus.
“Sedangkan di dalam UU Perlindungan Anak jelas-jelas hak anak dilindungi, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” pungkas Hotland Sitorus
(Hard’s)