
SUDUTBERITA.com – Labura
| Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK, MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu, (25/10/20)
“Ada 4 (empat) orang tersangka berhasil ditangkap.
Setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu yaitu dari tempat kejadian perkara Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MM (Muhamad Maulana) 35, warga jalan Tengku muda Lamkuta Desa Utenbai kecamatan Bandar Sakti Kota Loksumawe, Provinsi Aceh, dan S (Sofyansah) 33, warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada Wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima, dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil Innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.
Dari kedua tersangka ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih dengan plat nomer BK 1030 Q. Informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang selanjutnya memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing-masing para Kasat yaitu Satuan Lantas, Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim untuk turun ke lapangan sekira pukul 15.30 Wib.
Tim Gabungan akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di depan Hotel Garuda jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhabatu.
Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (Misbahudin alias Mis), 45, warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dan satunya berinisial S (Suriadi ) 23, warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupatend Aceh Utara.
Dari tersangka ini disita barang bukti 4(empat) bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 4270 Gram, 1 (satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2(dua) buah dompet dan 3 (tiga) unit handphone
Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD, yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung. dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.
Mengakhiri konferensi persnya Kapolres mengatakan,” Untuk ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”
(Erwin Sipahutar)