
LABURA (Sumut), SUDUTBERITA.com
| Tekab unit Reskrim Polsek NA IX – X mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan menangkap tiga orang pelakunya, Minggu (11/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Ketiga pelaku M. Yusuf (32), warga Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura Hermansyah Ritonga alias Eman (31), warga Jl. PT. Binanga Dsn. I B Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kabupaten Labura dan Dian Manurung alias Mandra, 23, warga ln. Simonis Dsn. I A Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Mereka diamankan di Dusun I B Desa Kampung Pajak,, laporan Polisi, nomor : LP / B / 30 / X / 2021 / SPKT / SEK NA IX – X / RES. LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, Jumat tanggal 08 Oktober 2021, dengan pelapor Irwanto.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa. 8 unit digital merk K VISION, 1 unit blender merk PHILIPS,. uang tunai sebesar Rp. 50.000. 1 unit sepmor merk HONDA VARIO dan 1 unit sepmor merk Honda Revo.
Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu G. Sinurat menerangkan , telah terjadi pencurian di rumah korban IRWANTO di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX – X Kab. Labura, barang milik korban yg dicuri adalah 20 kotak mesin digital dan 1 buah blender.
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Hasil lidik di lapangan, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X mengetahui pelakunya adalah M. YUSUF, warga Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas, kemudian tim TEKAB berhasil menangkap pelaku tersebut di jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan 2 orang temannya bernama EMAN dan MANDRA, maka tim langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap 2 orang pelaku tersebut masing-masing di rumahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.
(Red-SB/Ewin sipahutar)