
JAKARTA, SUDUTBERITA.com | PT. Asuransi Jiwasraya kembali digugat oleh nasabah dana pensiun yang tidak lagi menerima manfaat dana pensiun sejak bulan Februari 2021. Gugatan wanprestasi tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 652/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. tgl 28 Okt 2021 ini, telah memasuki sidang lanjutan yang mana proses mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Melalui kuasa hukum para penggugat, DR. Adithiya Diar SH., MH. menjelaskan bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat terhadap tergugat adalah upaya menuntut keadilan yang secara terang benderang dilanggar oleh pihak Jiwasraya.
“Klien saya adalah warga negara yang baik, yang mentaati aturan UU tentang Dana Pensiun. Jaminan Hari Tua yang dijanjikan oleh negara melalui skema manfaat dana pensiun ternyata berubah menjadi mimpi buruk bagi para pensiunan. Sudah sebelas bulan Jiwasraya tidak melaksanakan kewajiban membayar manfaat dana pensiun kepada para pensiunan tersebut.” terang Adithiya.
(Red-SB/Hsn/*)