
“Karena ada pengajuan permintaan dari Polres kami join, kami sudah serahkan ke sana.
Kami masih menunggu koordinasi lagi apakah dilanjutkan ke penyidikan, itu nanti tergantung dari Polres,” terang Belly kepada awak media di kantor Inspektorat Kompleks Pemkab Kubar, Kamis 28/10/21.
“Kita menunggu masih ini dari Polres untuk tindak lanjutnya seperti apa untuk LHP-nya sudah lhp sementara atau lhp awal atau lhp pendahuluan.
Itu kan belum final lhp pendahuluan itu sudah kita sampaikan ke Polres,” tambahnya.
BACA JUGA : Jarang di Tempat dan Minimnya Pembangunan di Kampung, Petinggi Linggang Marimun Disorot Warga

Untuk itu hal masuk ranah pidana atau bukan selanjutnya akan ditentukan dari hasil audit investigasi.
“Itu nantinya dari pihak Polres atau pihak Tipikor Polres, apakah memenuhi tindak pidana atau tidak kalau memenuhi tindak pidana tipikor Ya lanjut yaitu lanjut dengan audit investigasi harus audit investigasi dulu untuk menentukan apakah nilainya berapa itu kan harus investigasi dulu.” tegas kepala Inspektorat Kutai Barat.
Ia mengakui, sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan dana desa kampung Linggang Marimun tersebut. Pemeriksaan itu atas permintaan unit tindak pidana korupsi (tipikor) satreskrim Polres Kutai Barat.
Bahkan hasil pemeriksaan awal atau laporan permulaan sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA : Warga Keluhkan Petinggi Marimun Jarang Ngantor, Camat Rusmansyah : Keluhan Masyarakat Itu Benar Adanya
Belly mengatakan pemeriksaan awal itu bermula dari laporan atau pengaduan masyarakat. Baik yang disampaikan pihak kepolisian maupun ke pihak Inspektorat.
“Makanya sebelum masuk (kepolisian) kita sudah masuk duluan. Kita periksa sesuai pengaduan. Pengaduannya siapa mohon maaf kita tidak bisa sampaikan, yang jelas pengaduannya itu ke kami dan ke Polres. Polres meminta kita untuk melakukan audit bersama join dan kita udah lakukan. Dengan catatan-catatan ini biar kita sampaikan hasilnya sementara ke Polres. Yang namanya audit itu kan tidak bisa secepat itu, untuk menghitung ini kan masih harus ada pendalaman,” jelasnya.
Belly menyebut untuk tindak lanjut hasil laporan itu adalah kewenangan pihak kepolisian. Hanya saja laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan inspektorat baru sebatas LHP pendahuluan.
“Itu nantinya dari pihak Tipikor Polres apakah memenuhi tindak pidana atau tidak. Kalau memenuhi tindak pidana tipikor ya lanjut dengan audit investigasi. Untuk menentukan nilainya berapa itu kan harus investigasi dulu,” katanya.
RB.Belly mengaku sebelumnya juga sudah memanggil Petinggi Linggang Marimun Dahlia Hartati guna dimintai keterangan.
“Sudah waktu diaudit kan dipanggil untuk klarifikasi, hanya tunggu aja sabar aja. Kami sedang bekerja sama dengan Tipikor Polres, nanti kan ada penentuan itu. Tidak bisa serta-merta. Dari dugaan awal itu kalau memang indikasinya ada ya lanjut itu,” katanya.
Kepala Inspektorat Daerah Kutai Barat itu menyinggung sering terjadi masyarakat seolah kurang mengikuti proses dan pelaksanaan penggunaan DD/ADK, namun belakangan baru ribut dan mempertanyakan setelah selesai dikerjakan.
Kendati demikian ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke APIP atau APH jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
“Harusnya masyarakat itu ikut mengawasi juga gitu loh. Apalagi sekarang udah dibuka sama KPK kalau ada ini laporkan ke JAGA. Tinggal dilaporkan di situ,” pesan Belly.
“Kalau memang ada hal-hal yang mencurigakan kirimlah pengaduan, buatlah surat. Ini juga masyarakat yang mengadu ke kami atau ke polisi. Cuma sabar, karena kita juga waktu, SDM terbatas. Untuk menentukan bahwa orang ini bersalah atau tidak atau hanya sekedar administrasi itu kan ada langkah-langkahnya. Sabarlah yang jelas sudah kami tangani itu aja.” tegas RB.Belly.
BACA JUGA : Serius Tangani Dugaan Korupsi DD Kampung Linggang Marimun, Polisi Tingkatkan Kasusnya ke Tahap Penyidikan
Sedangkan secara terpisah
Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu I Made Suryadinata mengatakan pihak kepolisian memang tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait dana desa kampung Linggang Marimun.
“Masih dalam penyelidikan,” katanya singkat.
Penulis : Paul Buditomo
Editor : Redaksi