
Foto : Iptu Sainal Arifin, Kapolsek Jempang
KUTAI BARAT (Kaltim), SUDUTBERITA.com | Aparat kepolisian sektor (Polsek) Jempang terus memproses laporan kasus penusukan di kampung Pentat kecamatan Jempang kabupaten Kutai Barat.
“Intinya proses hukum di Polsek terus berjalan sambil kita mendukung upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga korban,” tegas IPTU Sainal Atifin, Kapolsek Jempang kepada SUDUTBERITA.com saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Jumat 24/12/21 malam.
“Tetapi tiba-tiba kok malah dia melapor ke Polres, yang mereka lapor Kapolres itu mereka lapor sendiri tanpa sepengetahuan kami di Polsek. Tidak ada yang namanya melimpahkan dari polsek ke Polres. Masih di Polsek sebenarnya.” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, merasa kasus yang dilaporkan lambat diproses akhirnya Anisius Dedy Supriadi melapor ke polres Kutai Barat.
Pasalnya warga kampung Pentat kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur itu mengaku menjadi korban penusukan yang terjadi pada 11 Oktober 2021 lalu dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Jempang, namun dia mengaku kecewa lantaran laporannya hampir dua bulan tak kunjung diproses hukum.
Baca Berita Terkait : Laporannya Tak Segera Diproses, Korban Penusukan di Kecamatan Jempang Lapor ke Polres Kutai Barat.
Kapolsek Jempang itu lebih lanjut menerangkan kasus yang ditanganinya itu, awalnya setelah kejadian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pas kejadian mereka bawa ke rumah sakit besoknya kita periksa saksi dan mencari pelakunya. Karena posisinya di Resak, kemudian dua hari kemudian ibunya pelaku meninggal.”
ujar Sainal.
Setelah pelakunya datang, Sainal mengaku pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi, namun yang menghambat pemeriksaan karena dari pihak keluarga korban meminta supaya kakek pelaku itu juga didatangkan. Sedangkan Kakek pelaku dikabarkan dalam kondisi sakit.
Untuk itu pihak Polsek meminta agar mereka mencari surat keterangan sakit dari dokter.
Setelah itu tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari polsek orang tua korban malahan menyerahkan piring putih ke kepala adat. Dan hasil keputusannya itupun belum disampaikan ke Polsek.
Namun, walaupun dilakukan mediasi adat, Polsek tetap melaksanakan penyelidikan.
“Kemudian kita terbitkan penanganan dengan mengeluarkan sprint lidik,” ucap Kapolsek itu.
Dari hasil lidik itu kita undang semua pihak dari petinggi Pentat, kepala Adat Pentat, terus petinggi Resak Kampung
Kemudian terjadilah pertemuan mediasi itu.” sambungnya.
Diketahui dari pertemuan itu, awalnya pihak korban meminta 50 juta rupiah, namun pihak pelaku mengaku tidak sanggup. Kemudian turun sampai 35 juta. Dari 35 juta rupiah menjadi 7,5 juta karena dari pihak pelaku kesanggupannya hanya Rp 7 juta.
Walaupun diadakan mediasi antara korban dan pelaku, namun demikian pemeriksaan kepolisian tetap terus berjalan.
“Setelah itu tetap kita lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Yang belum diperiksa dari Resak kampung, karena mengingat kakeknya ini sakit-sakitan, akhirnya kita tunggu.” jelas Sainal.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Melak itu juga menambahkan,
para saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, namun masih ada beberapa saksi lainnya yang belum ditemukan.
“Saksi yang sudah kita panggil ini dari pihak orang tuanya, terus saksi dari Resak kampung, terus saksi dari teman-temannya sudah kita mintai keterangan semua.
Akan tetapi masih ada beberapa orang saksi lagi, sebab pada saat itu menurut pengakuan terlapor ada 8 atau 9 orang. Akan tetapi dari pihak terlapor tidak mengetahui dari 8 atau 9 orang dimaksud.” jelasnya.
Sedangkan terkait berita pelaporan korban ke Polres, Saenal hanya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang berlaku.
“Tetapi kalau memang melapor ke Polres, tentunya ya kita akan ikuti tindak lanjut dari Polres.” tutup Kapolsek Jempang IPTU Sainal Arifin.
Penulis : Paulus Buditomo
Editor : Redaksi