
SUDUTBERITA.com – Kutai Barat | Terkait dengan berkas penyidikan yang dikembalikan oleh kejaksaan, Kasatreskrim menjelaskan kepada media, di Mako polres, Jln Gajahmada, Barong Tongkok, Kutai Barat, Selasa 09/03/21.
Kepala satuan resor dan kriminal (Kasatreskrim) polres Kubar AKP. Iswanto, menegaskan pihaknya sedang melengkapi berkas yang kurang yang dikembalikan pihak kejaksaan,
“Saat ini kita memang dalam pemenuhan berkas perkara. Kita lengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan. Nanti setelah lengkap pasti akan kita kembalikan lagi berkas perkaranya,” ujar Iswanto.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kubar mengembalikan Berkas Penyidikan perkara kasus mobil bodong dan pemalsuan surat kendaraan (mobil) dengan tersangka SS, warga Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar).
Muhammad Israq, kasipidum Kejari Kubar menjelaskan, kejari mengembalikan berkas itu dengan alasan belum lengkap syarat materiil maupun formil.
Jumlah kendaraan yang disita polisi sesuai press rilis polres yang sudah diberitakan media, ada 30 unit mobil yang dibidik pihak kepolisian. Ada 7 unit mobil tanpa dokumen resmi telah disita dari tangan pembeli dan diamankan di Mapolres, tapi dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejari sebagai barang bukti hanya ada 1 unit mobil saja.
Berita terkait:
https://www.sudutberita.com/hukum/dinilai-belum-lengkap-kejari-kubar-kembalikan-berkas-kasus-pemalsuan-dokumen-kendaraan-ke-polisi/
Kepada wartawan Satreskrim menjelaskan masih melengkapi sesuai petunjuk pihak kejaksaan.
Sementara terkait dengan BB yang satu, ia menjelaskan memang baru menyerahkan satu unit mobil.
“Terkait dengan BB satu yang ditanyakan, memang dalam berkas perkara yang kita ajukan kemarin baru satu BB berupa mobil,” sebut Iswanto.
Saat ditanya oleh media kenapa tidak dijadikan satu karena tersangkanya satu?,
“Karena kenapa?, itu locus, tempus dan korbannya berbeda-beda. Jadi kita pisah-pisah terkait dengan barang bukti dan tersangkanya.
Tidak mungkin dengan 7 berkas 7 perkara locus dan tempus yang berbeda kita jadikan satu. Jadi kita pisah-pisah itu.” jelas perwira dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi.
Yang pasti kata dia, saat ini yang sudah jelas syarat formil dan materiil serta lengkap saksinya, adalah perkara yang sudah dilimpahkan kejaksaan itu dengan 1 barang bukti (BB).
Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa ada 30 unit kendaraan roda 4 berupa beragam jenis mobil bersama STNK bodong (palsu) yang diakui tersangka SS yang telah dijualnya di Kubar dan Mahulu, Kasat Reskrim mengakui akan terus mengembangkan kasus itu.
“Pengembangan lebih lanjut pasti kami lakukan,” bebernya.
Sementara untuk pembuat surat (STNK) palsu, yakni tersangka I, masih dalam penyelidikan Polres.
“Pembuat surat masih dalam penyelidikan kita, kata kunci nanti kita perlu kembangkan yang bersangkutan untuk mengetahui perbuatan yang lainnya juga.” pungkas Iswanto.
(Heru FM)