
TANJUNG REDEB (Kaltim), SUDUTBERITA.com | Rutan Kelas II Tanjung Redeb gencar laksanakan Deteksi Dini dan Penggeledahan wisma hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Hal ini juga selaras dengan tujuan Pemasyarakatan untuk mewujudkan Area Bebas Peredaran Barang Terlarang.
Atas Dasar Perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Jumadi, Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham beserta jajaran kembali laksanakan.Rabu (26/0122).
“Pastikan area wisma hunian bebas dari barang-barang terlarang.” ucap Kepala Rutan kepada jajaran pengamanan Rutan Tanjung Redeb.
Dengan berbekal alat pendeteksi Logam, Petugas menyisir setiap area di wisma hunian WBP.
Ka.KPR (Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan), Alipul Humam yang turut terjun dalam giat tersebut juga memastikan bahwa seluruh pra-sarana pengamanan seperti CCTV dan Kawat Duri dalam kondisi layak.
“Kami pastikan seluruh area Rutan dan Pra-sarana pengamanan dalam kondisi baik (layak).” tutur Ka.KPR, Alipul Humam.
Ka KPR mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar terus waspada selama bertugas, jika terjadi gangguan kamtib harap untuk segera di koordinasikan dengan staff KPR.
Dalam giat deteksi dini dan penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa senjata tajam rakitan dari sendok besi, Handphone beserta charger. Barang terlarang tersebut disita untuk selanjutnya di musnahkan.
Ka.KPR berpesan kepada seluruh WBP agar tetap taat terhadap peraturan yang ada.
“Saya harap kalian (WBP) dapat mematuhi peraturan yang ada disini. Bukan tidak mungkin, jika terjadi pelanggaran berat maka remisi dan hak-hak kalian lainnya akan di cabut sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang berlaku.”tegas Alipul Humam
Red-SB/Fery