
JAKARTA, SUDUTBERITA.com | Aanwijzing (pengadaan barang lelang) rampasan dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya telah inkrah dari terpidana Benny Tjokro,Heru Hidayat, Hendrismas Rahim, Hari Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartarto, bernilai puluhan milyar rupiah lebih.
”Dalam rangka penyelesaian barang rampasan dalam PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan dan tentunya bukan hanya 15 unit mobil dan 1 unit Moge saja namun tersebar di banyak daerah berupa bidang tanah dan lainnya.” ujar Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Sesjambin) Kejagung, Sartono kepada awak media saat konferensi pers di Aula Jiwasraya, Jakarta Pusat. Minggu 21/11/21 siang.
Dalam konferensi pers tersebut turut mendampingi: Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan,S.H., Direktur Lelang Lukman Effendi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, S.H.,M.H., dan perwakilan dari Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Sartono menyebut barang rampasan bernilai puluhan milyar lebih dan tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten.
“Barang Rampasan bernilai Rp.11.193.752.000,- tersebut terdiri dari 15 Mobil Mewah dan 1 Moge dimana barang rampasan tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Provinsi DKI, Kabupaten Bogor, Kuningan dan Kabupaten Bekasi,Provinsi Kalsel (Banjarmasin),Kaltim (Balikpapan,Samarinda,Kab Kutai Barat),Provinsi Banten (kab Lebak,Kab tangerang dan Kota Tangsel).” lanjutnya.
BACA JUGA : Kejagung RI Sita Aset Kasus Korupsi PT Jiwasraya di Kutai Barat
Sartono mengungkap, belasan kendaraan tersebut disita dari beberapa pihak. Diantaranya dari terpidana Heru Hidayat dirampas kendaraan jenis Land Rover Rp.806 juta, Jeep Lexus Rp.936 juta, Toyota Vellfire Rp.624 juta, dan Toyota Vellfire Rp.680 juta.
Sementara empat kendaraan lain diambil dari terpidana Benny Tjokrosaputro. Yakni Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp.962 juta, Toyota Alphard Rp.829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp.1 miliar.
Sedangkan dari terpidana Hendrisman Rahim, antara lain Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp.285 juta, dan motor Harley Davidson Rp.361 juta.
Dari terpidana Harry Prasetyo ada Mercedes Benz E.300 Rp.626 juta dan Toyota Alphard Rp.697 juta.
“Dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan, yaitu Honda CRV Rp. 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp.253 juta,” ungkap Sartono.
“Serta satu unit Toyota Kijang Innova senilai Rp.259 juta dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto,” lanjut Sartono.
Menurut Sartono, lelang ini akan dilaksanakan secara online dan transparan lewat Portal Lelang Indonesia, lelang.go.id dengan diawali pengumuman lelang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya.
Diketahui pula Kantor Kejaksaan telah menerima penilaian selain mobil dan motor berupa Kapal Phinisi KLM 231 dengan nilai wajar Rp.7.456.069.000, di Kabupaten Bulukumba,kemudian KPKNL Jakarta 1 menilai barang bukti 15 roda empat 1 kendaraan roda dua dengan hasil nilai wajar sebesar Rp.9.193.752.000,00
Dalam kesempatannya Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, S.H., menambahkan,
”Berkaitan Barang Rampasan Insya Allah pada tanggal 24 November 2021 akan dilakukan lelang terhadap mobil dan motor inilah nanti yang pertama dari barang rampasan yang masuk ke kas negara yang kaitan barang rampasan Jiwasraya kemudian nanti disusul tanggal 25 November 2021 daftar yang sudah dimasukkan ke penilaian.” pungkas Elan Suherlan.
(Red-SB/Jhn)
2 thoughts on “Negara Sita 16 Kendaraan Bernilai 11 Milyar Rupiah Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya”