
KUTAI BARAT (Kaltim), SUDUTBERITA.com | Keresahan dan kekuatiran masyarakat atas cerita yang beredar adanya pelaku begal yang mengejar Sandrina Melyqiano (19) dari simpang Bandara Melalan hingga Karang Rejo dengan membawa senjata tajam yang sempat viral di sosmed, kini boleh merasa lega.
Pasalnya pelakunya sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat (Kubar) Jumat (28/1/2022).
Pelaku berinisial KA (35 thn) itu ditangkap di rumah pribadinya Kampung Linggang Bigung atas laporan warga Linggang Bigung usai handphonenya dicuri pelaku.
“Jadi ditangkap dalam kasus pencurian, sesuai pasal 362 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Yohanes Bonar Adiguna melalui Penyidik Pidana Umum Brigpol Dhedi Kuncoro
kepada awak media di kantor Polres, Senin (31/1/2022).

Menurut Dhedi pelaku itu juga mengakui melakukan aksi pengancaman terhadap seorang perempuan di jalan dua jalur Barong Tongkok-Melak, 22 Januari lalu.
Waktu itu pelaku membawa senjata tajam dan mengejar Sandrina Melyqiano (19) dari simpang Bandara Melalan hingga Karang Rejo. Pelaku menendang motor korban dari belakang.
“Pada waktu diinterogasi dia mengaku memang membawa parang, cuma pas di jalur dua parang tersebut tidak digunakan. Tapi dia (KA) memepet dan menendang perempuan ini dari belakang. Perempuan ini lari dengan kecepatan tinggi sehingga kejadian belum sempat terjadi, masih percobaan kekerasan (dengan Sajam),” terang Dedhi Kuncoro.
BACA BERITA TERKAIT : Pria Bugil Curi Motor di Kampung Asa, Polisi : Bukan BEGAL
Sedangkan menurut penyidik polri berpangkal Brigpol itu kasus dugaan begal tersebut belum diproses karena korban belum melapor secara resmi ke polisi.
“Sampai saat ini korban belum melapor, cu”ma dari tim penyidik ada mendatangi korban menanyakan itu,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha R-15 warna kuning hitam sambil membawa sajam.
Adapun modus pelaku mencuri maupun mengejar korban dengan Sajam yaitu ingin mengambil barang-barang milik korban. Barang yang diincar adalah hand phone. Dan korbannya rata-rata perempuan.
Sedangkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Kepolisian Resor Kutai barat meminta masyarakat segera dengan menghubungi Hotline 110, atau melapor ke Polres / Polsek terdekat jika menjadi korban kejahatan.
“Jangan sampai laporannya di medsos atau media. Bisa hubungi saja nomor 110. Itu hotline polisi selama 24 jam.” pesan Pak Polisi.
(Red-SB/Paul)
1 thought on “Masyarakat Kubar Resah Atas Kejahatan Begal, Polisi : Pelakunya Sudah Diamankan”