
KUTAI BARAT (Kaltim), SUDUTBERITA.com | Kejaksaan Negeri Kutai Barat melaksanakan eksekusi dengan memindahkan Terpidana M. Munawir dari Rutan Polres Kutai Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Kamis 16/12/2021.
“Hari ini Kamis, 16 Desember 2021 Kejari Kutai Barat melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda a.n. terdakwa Munawir melanggar pasal 340 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup. Dari Rutan Polres Kutai Barat, Terdakwa dimasukkan ke Lapas kelas IIA Samarinda,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Sendawar kepada awak media. Kamis 16/12/21.
Berita Terkait : Terkait Pembunuhan di Desa Sumber Sari, 3 Pimpinan Ormas: Ini Murni Kriminal, Tidak Ada Kaitannya Dengan Sara, Jaga Kondusifitas
Adapun yang menjadi alas pelaksanaan eksekusi tersebut adalah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 202/PID/2021/PT. SMR tanggal 26 Oktober 2021 Menyatakan:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 67/Pid.B/2021/PN Sdw, tanggal 18 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi salinan putusan PT Samarinda.
Berita Terkait : Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo : Pembunuhan di Sumber Murni Kriminal Bukan SARA, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dalam putusan yang sama Majelis Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan membayar biaya perkara.
Munawir dihukum dalam perkara kejahatan terhadap menghilangkan nyawa atau pembunuhan terhadap korban Medellin Sumual (20 tahun) kecamatan asal Linggang Bigung Kutai Barat yang terjadi di desa Sumbersari kecamatan Barong Tongkok pada Senin 1/2/21 lalu.
Berita Terkait : Pelaku Pembunuhan di Desa Sumbersari Diganjar Denda Adat Rp. 1,8 Milyar
Terdakwa sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menyidangkan perkara itu juga sependapat dengan JPU dalam putusannya. Yakni penjara seumur hidup, yang dijatuhkan dalam sidang Putusan 18 Agustus 2021.
Munawir didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Berita Terkait : Gelar Sidang Adat, Ini Kata Ketika Adat Besar Kutai Barat Manaar Dimansyah Gamas : Peristiwa Tragedi Sumber dari Murni Kriminal
Kajari Bayu pramesti menyebut, Putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lain.
“Keputusan ini sudah inkrah. Dan terdakwa ini tidak melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi. Tapi karena dia terima ya kita laksanakan Putusan Banding ini. Kecuali dia mau PK (Peninjauan Kembali),” terangnya.
Berita Terkait : Meminta Maaf, Paguyuban Etnis Madura Datangi Rumah Keluarga Madelin
Artinya pekerjaan kami sudah tuntas dengan dilaksanakannya putusan ini,” ucapnya membuktikan keseriusan timnya menyelesaikan kasus tindak pidana.
Berita Terkait : Akhirnya Munawir Divonis Penjaga Seumur Hidup Oleh PN Kutai Barat
Penulis : Paulus Buditomo
Editor : Redaksi