
SUDUTBERITA.com – Kutai Barat |“Terpidana Hendrikus Gamas merupakan terdakwa dalam hal pengadaan kendaraan ambulance operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun anggaran 2008.”
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Iswan Noor didampingi oleh Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Kasi Datun Muhammad Hari, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Angga Wardana dan Staf Pidana Khusus Vanessa Yovita Yuli Pasaribu, Senin 15/02/2021, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pelaksanaan eksekusi Hendrikus Gamas merupakan satu kesatuan dari dua perkara sebelumnya, yakni mantan Kadis Kesehatan Kubar Zulkarnain dan Viktorius Hendri,” sebut Iswan Noor.
Diterangkan, terdakwa menggunakan perusahaan terpidana Victorius Hendri.
Dalam hal ini karena terbukti oleh persidangan, dan bahwa terdakwa saat ini berstatus terpidana.

Foto: Paul/sudutberita
Menurut Iswan Noor, eksekusi
terpidana Hendrikus Gamas
dilaksanakan atas putusan Makamah Agung,
“Dalam hal ini, eksekusi terhadap terpidana Hendrikus Gamas, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/Pidsus 2014, dinyatakan secara incraht dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan dan akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda,” jelasnya.
Masih kata Iswan,
“Masa penahanan terpidana Hendrikus Gamas pada saat tingkat penyidikan kurang lebih 120 hari atau 4 bulan, dan akan diperhitungkan dari putusan yang dijatuhkan,” tambahnya.
Mengakhiri keterangan persnya, Iswan Noor menyatakan bahwa terpidana Hendrikus Gamas, yang bersangkutan kooperatif datang untuk memenuhi surat pemanggilan Kejari Kubar.
(Paul)
1 thought on “Kejari Kubar Eksekusi Hendrikus Gamas, Terpidana Korupsi Pengadaan Ambulance ”