
SUDUTBERITA.com – Labura
| Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin IPDA Eko Sanjaya berhasil menangkap seorang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial SS (41) warga jalan Serma Maulana Lingkungan IV, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara Ini ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 297 / X / RES.4.2 / 2020 / SU / RES-LBH / Kualuh Hulu, tanggal 17 Oktober 2020.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangkapan ini. “Benar, kami telah menangkap seorang Laki-laki dari Lorong III Kelurahan Aekkanopan karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu,” ujarnya kepada wartawan , Rabu (21/10/2020).
“Saat penangkapan, petugas menyita Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku berupa, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis Sabu, 50 bungkus plastik klip tembus pandang kosong, 1 buah kotak rokok terbuat dari aluminium, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat Nomor Polisi, dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam.” terang Kapolsek.
Mengakhiri konfirmasinya Kapolsek mengatakan Pelaku dan BB akan dikirim ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
“Selanjutnya, pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu sebelum di kirim ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar AKP Sahrial Sirait menjelaskan.
(Erwin Sipahutar)