
SUDUTBERITA.com -Tebingtinggi, SUMUT
| Dukungan dan doa terus mengalir meminta agar polisi membebaskan Hery Gunawan dan Arwan Syahputra.
Kali ini datang dari Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) kota Tebing Tinggi, berharap dan meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Batubara untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan Hery Gunawan yang merupakan kader HIMMAH dan Arwan yang aktivis HMI yang dikabarkan ditahan Mapolres Batubara.
“Kami PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi, berharap dengan sepenuh hati kebijaksanaan bapak Kapoldasu untuk dapat membebaskan Hery dan Arwan, karena mereka adalah anak bangsa yang harus melanjutkan perkuliahan,” ucap J. Meidianda Ketua PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi di dampingi Ganda Prayogi Sekretarisnya, Jum’at (23/10/2020) di Tebing Tinggi.
Selain itu, Yanda juga meminta adanya adanya proses pembinaan kepada Hery dan Arwan serta mahasiswa lainnya agar tidak ditahan.
“Mahasiswa menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol dan bersikap kritis adalah hal wajar dan biasa dalam demokrasi Indonesia berjuang bersama rakyat, buruh dan petani dalam menyampaikan aspirasi di muka umum,” ungkapnya.
J. Meidianda juga mengapresiasi Kapolda Sumut menurunkan personil dalam mengamankan demo tolak UU Omnibuslaw Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, dan pelajar, pada tanggal 12 Oktober 2020.
Awalnya aksi berjalan damai, setelah kemudian diduga ada provokator yang kemudian melempar batu ke arah gedung DPRD Batu Bara sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, setelah itu terjadi chaos sehingga ada yang terluka.
(Erwin Sipahutar)