
KUTAI BARAT (Kaltim) SUDUTBERITA.com | Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD-HIS) terapkan parkir berbayar mulai Senin 13 Desember 2021
“Nanti pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 akan diberlakukan efektif berbayar,” ucap dr Akbar Direktur RSUD-HIS melalui Kepala Bagian Tata Usaha Pelik Pardilius, kepada SUDUTBERITA.com di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).
Pelik mengaku sebelumnya terkait dengan pemberlakuan parkir berbayar pihak RSUD-HIS telah melakukan sosialisasi pada hari Jumat 22 Oktober 2021 kepada masyarakat secara luas yang dilaksanakan di ruang rapat di Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Pemkab Kutai Barat. Hanya saja pihaknya hanya mengundang beberapa orang saja karena terkait dengan PPKM.
“Jadi semua petinggi, semua kepala adat, semua Camat kita undang. Hanya sebagian besar itu ikutnya di zoom meeting. Sebagian kecil hadir di ruang rapat di ATJ,” terang Pelik.
“Selanjutnya setelah sosialisasi dilaksanakan dan mulai hari Senin kemarin itu sudah dilakukan uji coba selama satu minggu.
Jadi masyarakat masuk ke rumah sakit tetap mengambil kartu dan keluar tetap harus menunjukkan kartu itu lagi tetapi tidak bayar atau diistilahkan nol rupiah.” sambung Pelik.

Adapun menurut Pelik pelaksanaan penerapan parkir berbayar tersebut merujuk adanya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
“Yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan ini yaitu dengan adanya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimana dalam peraturan tersebu diberikan kesempatan kepada rumah sakit yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah diberi keleluasaan dalam pengelolaan keuangan berupa fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.” terangnya.
Sedangkan dasar yang dipakai, menurut Kepala Bagian Tata Usaha RSUD-HIS itu adalah:
Pertama, peraturan daerah Nomor 33 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak Daerah disitu disebutkan tentang besaran pajak parkir.
Selanjutnya, “Yang kedua peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2002 tentang retribusi daerah.
Ini mengatur tentang besaran tarif retribusi yang didalamnya ada parkir,” kata Pelik.
Berikutnya lanjut dia, adanya surat KPK kepada Mendagri untuk mengoptimalkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri Dalam Negeri tentang tindak lanjut rapat koordinasi penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah. Jadi daerah diminta untuk mengoptimalkan potensi pendapatan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” lanjut Pelik Pardilius.
Yang terakhir adanya penandatanganan MoU seluruh Kepala Daerah di Kaltim dengan Bank Kaltimtara,
“Ada penandatangan MoU antar bank Kaltimtara dan kepala daerah seluruh kabupaten kota dan si Kalimantan Timur di Balikpapan.” ungkap Pelik.
Adapun maksud dilaksanakan parkir berbayar adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
“Tujuan dilakukannya parkir berbayar ini yang salah satu tadi sesuai dengan surat dari KPK ke Menteri Dalam Negeri kemudian Mendagri ke Bupati / Walikota untuk mengoptimalkan pendapatan itu meningkatkan PAD. Karena rumah sakit adalah BLUD maka bea masuknya dan dikelola oleh rumah sakit secara langsung.” jelas Pelik.
Dalam pelaksanaan parkir berbayar Pelik menerangkan, pihak RSUD-HIS menggandeng pihak ketiga yaitu CV Mulia Jaya Risky dengan pola bagi hasil.
Dalam kegiatan ini pihak
Pengelola bertanggung jawab mengadakan semua sarana prasarana dengan beroperasinya termasuk SDM-nya
“Nah hasil pemungutan itu dilakukanlah pembagian bagi hasil. Ini diperkuat dengan perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan pihak pengelola yang dalam hal ini CV Mulia Jaya Rizky.” paparnya.
Terkait besaran pembagian hasil adalah pihak RSUD-HIS mendapatkan 20 persen dari pendapatan setelah dipotong pajak 30 persen, dan 80 persen menjadi hak pengelola.
“Jadi pembagian itu kan sharing profit, sistem bagi hasil dipotong pajak.
Pajak ini masuk ke Bapenda, nah sisanya itu bagian rumah sakit 20% bagiannya pengelola 80%,”
“Besaran pajak itu 30%.
Karena sebelum dibagi itu kan sudah dipotong pajaknya.
Kenapa 80, karena mereka semua tanggung biaya operasional termasuk pegawainya.” rinci Pelik.
Sedangkan Ini adalah hal-hal yang wajib diketahui masyarakat terkait kebijakan seputaran Parkir di RSUD-HIS ;
1. KATEGORI PARKIR :
A. Parkir Reguler, reguler ini dibayar setiap kali masuk ke area rumah sakit, baik yang berobat maupun mengantar pasien.
B. Berlangganan, parkir berlangganan ini sifatnya rutin dan bayar dalam waktu tertentu (misalnya: Mingguan / bulanan). Berlangganan mingguan berarti selama waktu satu minggu itu dia bayar didepan untuk selama satu minggu. Pelanggan diberi kartu atau dikasih tanda pengenal tertentu untuk dipakai dan sifatnya terbatas dengan waktu tertentu saja.
C. Parkir Complimentary, atau parkir yang tidak berbayar. Parkir tidak berbayar itu biasanya bagi ambulans, kendaraan karyawan rumah sakit, kendaraan pemadam kebakaran, TNI/Polri dan kendaraan pengangkut sampah
2. TARIF PARKIR
Adapun besaran bea parkir disesuaikan dengan Perda sebagai berikut;
A. Mobil,
– Dua jam pertama Rp 3.000
– Jam berikutnya Rp 1.000
– Maksimal tarif 24 jam Rp 5.000
– Tiket hilang Rp 25.000
B. Truk, Mobil Box, Bus
– Dua jam pertama Rp 3.000
– Jam berikutnya Rp 2.000
– Maksimal tarif 24 jam Rp 7.000
– Tiket hilang Rp 25.000
C. Sepeda motor
– Dua jam pertama Rp 2.000
– Jam berikutnya Rp 1.000
– Maksimal tarif 24 jam Rp 3.000
– Tiket hilang Rp 10.000
D. Tarif Langganan :
– Mobil 1 minggu Rp 20.000
– Mobil 1 bulan Rp 60.000
– Truk, mobil box, Bus 1 minggu Rp 25.000
– Truk, Mobil box, Bus 1 bulan Rp 75.000
– Motor 1 minggu Rp 10.000
– Motor 1 bulan Rp 30.000
DENGAN KETENTUAN UMUM :
– Karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan.
– Jika karcis tanda parkir hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya sebagai bukti pemilik kendaraan.
– Tidak meninggalkan barang-barang berharga dan karcis tanda parkir dalam kendaraan anda.
– Kehilangan barang berharga, helm atau barang lainnya dalam kendaraannya merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan itu sendiri.
Penulis : Paulus Buditomo
Editor : Redaktur