SUDUTBERITA.com, Jambi, Kamis 2 januari 2020,
Dunia Maya facebook Di gemparkan oleh Cuitan Ivan Wirata selaku anggota DPRD Provinsi Jambi dalam Narasi pemberitaan di salah satu Media Online yang terbit Tanggal,Kamis 02/02/2019
Dimana Dalam Pemberitaan Tersebut Mengatakan Bahwa Proyek Jalan Desa Rantau Majo Kabupaten Muaro Jambi dengan Sumber dana APBD Provinsi jambi dengan Pagu anggaran Rp.946.000.000 yang di kerjakan CV.WAY SALAK, Ivan wirata selaku anggota komisi III DPRD Provinsi jambi Fraksi Partai Golkar Jambi memantau hasil laporan warga Terkait jalan yang di duga di kerjakan asal jadi itu (Red)
“Dalam pantauan kami kondisi jalan ini sudah bagus, kondisi jalan sudah bagus lalu material material masih banyak terhampar, tetapi dengan redymix memang agak sulit sehingga pekerjaan mengunakan molen, tapi untuk mempertahakan mutu beton mereka mengunakan mutu K-200, jadi dampak dari Jalan ini sangat baik,” ujar Ivan wirata,
Namun pernyataan tersebut di bantah keras oleh Aktivis muaro jambi, Mascrul arifin mengatakan selaku Anggota Dewan (DPRD Provinsi),Ada indikasi kecurangan dalam pembangunan di Dalam dapilnya Ivan Wirata (Kab Muaro Jambi – Batanghari) sungguh miris mengatakan hal tersebut, Ungkap Masrul.
Masrul berpendapat “Bagaimana di katakan jalan tersebut sudah baik, karna pembuatan campuran beton itu secara prosedural haruslah melewati dua tahap, yaitu melalui JMD (Job Mix Design) Dan JMF (Job mix Formula), Tahap pertama JMD untuk menentukan layak atau tidaknya Rencana Campuran Tersebut Di gunakan Tahap Kedua JMF Proses Pembuatan Campuran dengan Mengunakan Hasil Dari JMD, Pengunaan Pasir Besi Sebagai Bahan Penganti Campuran beton Sangat Membantu Yang Di Tinjau Dari Segi Aspek Bobot pasir, besi ujarnya Tapi Di lapangan Tidak Melalui Dua Tahap Tersebut, Dan Di Pertegas oleh Pihak Pengawas Mengatakan Kami Tidak Mengunakan Mutu Beton Karena Bukan Redy Mix ,Jadi Ivan Wirata Jangan Seolah Melakukan Pembohongan Publik Kepada Masyarakat Yang Notabenenya Merupakan Dapilnya sendiri,Tungkas nya.
Di tambahkan lagi oleh Masrul Arifin masalah Limit yang seharusnya dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kerja dengan kontrak Tertanggal 1 November Dan Mirisnya Baru dilaksanakan tanggal 20 s/d 31 Desember yang saya tak habis fikir kapan waktu PHO nyo , mengenai hal itu sayapun sudah Konfirmasi PPTKNYA Bahwa Terkait Masalah Limit “Kami Di Provinsi Lewat Tahun baru Pekerjaannya Juga boleh Ado Peraturan Gubernurnyo”
Jawab Adrian selaku PPTK dan kembali saya tanyokan ke beliau “Pergub Nomor Brapo Bang” Dan Tidak Di Jawabnyo Lagi” Anehkan Tungkas Masrul Arifin sang aktivis Muaro Jambi.
(HBM)